DPR RI sangat menyesalkan sikap Uni Eropa atas penetapan standar ganda untuk mendiskriminasi kelapa sawit sebagai minyak nabati. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan layaknya mitra strategis dengan adanya keputusan yang mengadopsi Renewable Energy Directive II (RED II) dan aturan turunannya. Uni Eropa berupaya melakukan proteksi terselubung untuk melindungi produk minyak nabati mereka yang daya saing dan produktifitasnya jauh lebih rendah dari minyak kelapa sawit.
“DPR mendukung langkah tegas Pemerintah dalam menghadapi sikap Uni Eropa yang bersifat diskriminatif terhadap produk kelapa sawit, termasuk dengan mempertimbangkan gugatan ke WTO dan kemungkinan penerapan kebijakan retaliasi terhadap produk-produk dari Uni Eropa. Persahabatan dengan negara lain memang penting, tetapi kepentingan rakyat dan kepentingan nansional adalah di atas segala-galanya. DPR dan pemerintah harus bergandeng tangan membela kepentingan rakyat dalam setiap diplomasi internasional,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
DPR RI juga telah menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat. Salah satunya, Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI meminta kepada Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses hukum terhadap temuan tumpahan limbah terakhir dan penyimpangan atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini terkait dengan temuan Panja adanya kerusakan lingkungan, yaitu tanah yang terkontaminasi limbah B3 akibat tumpahan minyak di Tanjung Uban, Kepulauan Riau.
Selain itu, masih kata Bamsoet, DPR RI melalui Komisi VIII DPR RI juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana penyelenggaraan ibadah haji dikelola dengan cermat sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan amanat UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan disahkan terkait pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
“Perlu saya laporkan bahwa beberapa Tim Pengawas yang dimiliki DPR juga sudah melakukan sejumlah kegiatan, antara lain Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Bencana yang telah melakukan rapat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dan kunjungan kerja ke beberapa wilayah yaitu NTB, Sulawesi Tengah, dan Lampung. DPR merekomendasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tersebut agar dapat bekerja dengan cepat sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” imbuh legislator Partai Golkar itu.
DPR RI juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta telah menyetujui 2 (dua) calon Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si. dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.. DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap 2 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Sesuai dengan fungsi diplomasi parlemen, dengan ikut memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional, DPR RI telah mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan organisasi parlemen regional maupun Kerja Sama Organisasi Internasional, yaitu Sidang Organisasi Parlemen Negara-Negara OKI (Parliamentary Union of OIC Member States/PUIC) ke-14 pada tanggal 11-14 Maret 2019 di Maroko. Pada 6-10 April, DPR RI juga menghadiri Sidang IPU (Inter-Parliamentary Union) ke-140 di Qatar, yang akan menyampaikan draft resolusi tentang perlindungan terhadap Hak dan Kehormatan Muslim Minoritas di Seluruh Dunia.